Pangkat dan Jabatan Pegawai - Info
Pengertian Pangkat dan Jabatan Pegawai
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam susunan kepegawaian dan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Oleh karena itu setiap pegawai diangkat dengan pangkat tertentu.Jabatan adalah sekelompok posisi yang sama dalam suatu organisasi. Dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam kerangka suatu satuan organisasi.
Fungsi Pangkat dalam Kepegawaian
Pangkat dalam kepegawaian berfungsi untuk membedakan tingkat seorang pegawai negeri sipil berdasarkan jabatan dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang , hak, dan pengkajian seorang pegawai dalam rangka susunan pegawai.
Tingkat Kepangkatan Pegawai
Tingkat kepangkatan adalah tingkat-tingkat pada pangkat yang dimiliki oleh para Pegawai Negeri Sipil yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 tahun sekali. Dan khusus bagi pegawai fungsional, pangkatnya dapat naik setiap 2 tahun sekali bila memenuhi syarat. Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil adalah:
Jenis-Jenis Jabatan
1. Jabatan struktural
2. Jabatan fungsional
Hak dan Kewajiban bagi Pemangku Jabatan
a. Kewajiban Pemangku Jabatan 1. Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan. Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing Pemangku Jabatan.
2. Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan Pemangku Jabatan pada umumnya. Kewajiban ini terkait dengan kedudukan Pemangku Jabatan sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat.b. Hak Pemangku Jabatan
Hak-hak Pemangku Jabatan adalah sesuatu yang diterima oleh Pemanku Jabatan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Gaji.
2. Gaji Pemangku Jabatan.
3. Perhitungan masa kerja.
4. Kenaikan gaji pokok.
5. Tunjangan.
6. Kenaikan Pangkat.
7. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
8. Cuti.
9. Tunjangan cacat dan uang duka.
10. Kesejahteraan.
11. Pensiun.
Kenaikan Pangkat dalam Jabatan
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Kenaikan pangkat dibagi menjadi 4 yaitu, sebagai berikut:
- Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi.
- Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meningal dunia mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Masa Kenaikan Pangkat
Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama pegawai negeri sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
Pengangkatan dalam Jabatan
Hal-hal yang perlu diketahui :- Pegawai negeri sipil diangkat dalam suatu pangkat dan jabatan tertentu sesuai dengan kecakapan, pengabdian dan prestasi kerjanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan system karier dan system prestasi kerja harus ada kaitan antara kepangkatan dengan jabatan, atau dengan perkataan lain perlu ada pengaturan jenjang kepangkatan pada setiap jabatan. Pangkat pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu.
- Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah menempatkan dalam jabatan adalah menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat (the right man on the right side). Dalam system pembinaan karier yang sehat selalu ada kaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang pegawai negeri sipil yang ditunjuk menduduki sesuatu jabatan harusnya memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan itu.
- Dalam upaya menjamin objektivitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan, perlu diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (condiute staat) dan daftar urut kepangkatan (ranglyst).
- Demi kelancaran pelaksanaan tugas, pegawai negeri sipil yang memangku jabatan tertentu yang dalam menjalankan tugasnya dilapangan perlu dengan segera dikenali oleh masyrakat umum, tanda pengenal perlu segera ditetapkan, umpamanya pejabat bea cukai, imigrasi dan lain-lain. tanda pengenal itu dapat berupa seragam dan atau tanda lain yang diperlukan.
- Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman dan mengembangkan bakti, perlu diadakan perpindahan jabatan dan perpindahan wilayah kerja bagi pegawai negeri sipil terutama bagi mereka yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya.
Prosedur Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil :
- Penetapan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil untuk menjadi pembina utama muda golongan ruang IV/c keatas dilkasanakan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah;
- Surat pengantar usulan kenaikan pangkat bagaimana tersebut pada nomor 1, disampaikan kepada Presiden dan tembusannya kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Tembusan surat pengantar yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dilengkapi dengan berkas usulan;
- Tembusan surat pengantar dan usulan kenaikan pangkat tersebut diajukan dalam rangkap 6 (enam) serta dilampiri dengan bahan-bahan yang diperlukan;
- Pelaksanaan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah berdasarkan usulan dari instansi kepada pejabat pembina kepegawaian daerah untuk dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya;
- Semua berkas usulan kenaikan pangkat yang telah masuk kepada pejabat pembina kepegawaian kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah memenuhi syarat oleh pejabat pembina kepegawaian diusulkan kepada Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat tersebut;
- Dalam pelaksanaan penyelesaian tentang kenaikan pangkat pejabat pembina kepegawaian daerah menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah oleh Bupati dan untuk pembina golongan ruang IV/a serta pembina tingkat I golongan ruang IV/b oleh Gubernur;
- Kenaikan pangkat pilihan yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa baiknya, dan menemukan penemuan baru bagi negara diusulkan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat);
- Keputusan kenaikan pangkat dimaksud dapat dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
Postingan,04 November 2019
Hendyainfo
p
Komentar
Posting Komentar